Gaduh Soal Penarikan Retribusi Galian C, Kepala Bapenda Lotim Muksin: Regulasinya Jelas

- 10 April 2023, 20:56 WIB
Foto : kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lotim,Muksin, S.Km.MM
Foto : kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lotim,Muksin, S.Km.MM /Habib/ INDOBALINEWS.com

INDOBALINEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, S.KM,MM akhirnya bersuara menanggapi pihak -pihak yang mengatakan penarikan retribusi galian C ilegal.

Muksin mengatakan dasar penarikan pajak itu sangat jelas regulasinya. "Bapenda memiliki tupoksi untuk menjalankan regulasi dengan menarik pajak pada aktivitas jual beli pada galian C ini," kata Muksin, di Selong, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Dianggap Cemari Lingkungan, Tambang Galian C Ilegal Ditutup Paksa

Ditambahkannya bahwa potensi pendapatan daerah dari aktivitas jual beli pada galian C cukup besar. Tentunya itu untuk mendukung pembangunan daerah.

"UU no 28 tahun 2009 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang sekarang sudah direvisi menjadi UU no 1 tahun 2022 tentang Penarikan Pajak Pada Galian C. Acuan itu, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda)," jelas Muksin.

Lagi pula, sebut Muksin, sudah ada penegasan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri dalam hal penarikan pajak bagi wajib pajak terhadap aktivitas jual beli pada galian C.

"Tidak mungkin, kami sebagai steak holder penarikan pajak ini, akan menjalankan tupoksi tanpa payung hukum yang jelas," tambahnya.
Penambangan galian C berdampak pada kerusakan alam dan pencemaran lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana.

Baca Juga: Inspiratif, Guru Ngaji Disabilitas Asal Lotim Ini Setor Ongkos Naik Haji Pakai Empat Karung Uang Logam

Namun semua resiko itu, kata dia memiliki hal positif dalam tumbuh kembang perekonomian di tengah masyarakat jika dikelola dengan baik sesuai dg peraturan perundangan yg ada.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x