Kuota Bantuan Langsung Tunai UMKM Masih Tersedia Banyak, Begini Cara Mendapatkannya

30 Agustus 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi aplikasi karti BPJS/ sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /

INDOBALINEWS – Dua jenis bantuan langsung tunai (BLT) telah dicairkan pemerintah untuk masyarakat. Bantuan langsung tunai (BLT) itu antara lain, Rp600 ribu untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta dan bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, saat ini, bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pelaku UMKM sudah memasuki tahap 3 pencairan sedangkan untuk pekerja baru disalurkan tahap 1.

Sebagaimana dikutop Indobalinews.com dari laman Mantrasukabumi. Minggu, 30 Agustus 2020. Teten juga menyebutkan, bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta tahap 1 bagi UMKM disalurkan kepada 742.422 pelaku UMKM pada tanggal 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Status Ganja sebagai Tanaman Obat Dicabut, Tommy Nugraha : Pencabutan itu Bersifat Sementara

Kemudian pada tahap 2 sebanyak 257.578 pelaku UMKM disalurkan pada tanggal 19 Agustus 2020. Sementara bantuan langsung tunai (BLT) UMKM pada tahap 3 ini, disalurkan kepada 838.444 pelaku UMKM mulai disalurkan pada 28 Agustus 2020.

Adapum untuk tahap 4 lanjut Teten, hingga saat ini sedang dalam proses pencairan, dan ditargetkan akan selesai pada tanggal 31 Agustus 2020 untuk 1.076.703 pelaku UMKM.

Pemerintah menargetkan bantuan ini sekitar 12 juta pelaku UMKM yang akan disalurkan hingga akhir tahun ini.

Oleh karena itu, Teten meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan sama sekali dari pihak perbankan bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Update Pandemi Covid-19 di Bali 29 Agustus 2020

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

 Baca Juga: Abdul Hamid Bantah Posisi Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan Tergantikan

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat
  7. melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

 Baca Juga: Elyanus Pongosoda, Kepala OJK Bali Nusra Meninggal Dunia

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Sementara jika penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta UMKM tidak memiliki rekening maka akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur pada saat proses pencairan. (***)

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler