INDOBALINEWS - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah kebablasan dan sangat mengecewakan.
Alasannya, kata Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang, karena KPU membuat Surat Edaran (SE) kepada Ketua Umum Parpol terkait Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Surat Edaran itu, mestinya kepada internal KPU sendiri, tetapi kenapa ditujukan kepada Ketua Umum Parpol ? Itu namanya kebablasan," katanya, di Jakarta dilansir dari berbagai sumber Kamis, 2 November 2023.
SE KPU dengan Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023, katanya, meminta kepada semua Parpol untuk tunduk terhadap Putusan MK soal usia syarat pencalonan Capres dan Cawapres yang boleh berusia di bawah 40 tahun.
Surat itu, sebutnya, ditandatangani sendiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2023.
Menurut Junimart, Putusan MK tidak ada keterkaitannya dengan Ketua Umum Parpol, selain itu juga, tidak ada aturan KPU membuat surat edaran keluar, kecuali untuk internal mereka sendiri.
Baca Juga: Kunci Kesejahteraan: Menjelajahi Kesehatan Mental dan Cara Mempertahankan Ketenangan Jiwa
Apalagi, sebutnya, ini menyangkut Revisi Peraturan KPU yang seharusnya dilakukan konsultasi kepada DPR.
"Kalau revisi PKPU ini, aturannya jelas, dan justru tidak dilaksanakan oleh KPU," katanya.
Tindakan KPU sekarang ini, katanya, sudah melewati batas kewenangannya, hingga wajar kalau dikatakan sudah kebablasan.
Pada kesempatan lain, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengakui mengirim Surat Dinas kepada Ketua Umum Parpol agar Putusan MK dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 untuk dijadikan pedoman.
Baca Juga: Begini Cara Palestina Gunakan Simbol Semangka Sebagai Bentuk Perlawanan untuk Kelabui Israel
Karena sebelum dilakukan revisi PKPU no 19/2023 tentang usia Capres dan Cawapres tersebut, katanya, kita harus konsultasi dulu ke DPR.
Pasca Putusan MK, katanya, PKPU Capres dan Cawapres ini, belum dilakukan revisi. "Proseduralnya, kita konsultasi dulu ke DPR, tetapi saat ini, para anggota DPR masih dalam kondisi reses," katanya. ***