Tidak Perlu Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di PSBB Jakarta Kali Ini

14 September 2020, 22:06 WIB
Gambar Moda Transportasi yang dikelola Kementerian Perhubungan //BUMN.go.id

INDOBALINEWS - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada Sabtu(12/9) mengatakan bahwa, PSBB Jakarta kali ini tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

Adapun persyaratan penumpang antar kota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor  9 tahun 2020, dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Hal ini disampaikan, terkait kebijakan penerapan kembali PSBB di Jakarta mulai Senin (14/9) oleh Pemprov di DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: KAI Sudah Terapkan Pembatasan dan Protokol Kesehatan

“Pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” urai Adita Irawati pada Sabtu (12/9).

Pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. 

Penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (2 orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama. 

Baca Juga: PSBB Lagi di Jakarta! Ini 7 Tips Bepergian Dengan KRL

Untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/ hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: BUMN.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler