KPK Protes Putusan MA Karena Hukuman Koruptor Dikurangi

21 September 2020, 15:21 WIB
Musa Zainuddin /RRI (ist)

INDOBALINEWS -Mahkamah Agung (MA) mengurangi  atau memotong hukuman Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. 

Musa Zainuddin dalam persidangan sebelumnya, terbukti menerima suap atau gratifikasi terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Awalnya, Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta pada 2017, seperti yang tertulis dalam RRI.co.id.

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Tes, Seorang Wanita Curhat di Twiter

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) atas permohonan dari Musa Zainuddin mantan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan atau pemotongan hukuman terpidana Musa Zainuddin.

“Kami (KPK) menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dikabulkan Majelis Hakim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Suara Dentuman Terdengar di Tebet, Kalibata dan Pasar Minggu Tadi Malam , Ini Komentar dari BMKG

Baca Juga: Bukan Gempa atau Ledakan, Suara Dentuman di Jakarta Tadi Malam Ramai Dibicarakan

Ali menjelaskan, menurut catatan KPK, ada sekitar 20 perkara yang ditangani komisi antirasuah sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong atau dikurangi. “Berharap fenomena pemotongan hukuman pelaku koruptor khususnya yang ditangani KPK tidak akan terjadi lagi.”

“Kami (KPK) mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," jelasnya.

Ali mengaku khawatir, jika fenomena pemotongan atau pengurangan masa hukuman bagi para koruptor tersebut terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Selain itu, efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," jelasnya. 

Baca Juga: Bangkok Bergolak, PM Prayuth Chan-ocha Di Demo Ribuan Orang Berkaos Merah

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen, Cara Ampuh Dorong Daya Beli Saat Pandemi

“KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK," katanya.

Sementara itu dalam kasus Musa Zainuddin, sebelumnya Ketua Majelis Hakim saat itu menyatakan Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) Musa Zainuddin.

Musa Zainuddin kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta pada 2017. Mahkamah Agung (MA) kemudian memutus mengurangi  atau memotong hukuman Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler