INDOBALINEWS - Kembali terbit pemberitahuan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta terhitung 28 September hingga 11 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jum,at 25 September 2020.
Ini untuk kesekian kali PSBB diperpanjang, persisnya ini perpanjangan yang diberlakukan setelah Gubernur DKI Anies Baswedan menarik rem tangan belum lama ini.
Perpanjangan PSBB ini bertujuan untuk mengatasi pertumbuhan penyebaran virus corona Covid-19 khususnya di DKI Jakarta yang terjadi peningkatan klaster di perkantoran.
Dalam pengumuman perpanjangan PSBB kali ini juga di isi dengan himbauan tagar Tetap #dirumahaja jika tidak ada keperluan mendadak.
Baca Juga: Kamu Ngapain Memprovokasi Gambar Ginian? Tegur Luhut Ke Najwa Ketika Tampilkan Video Konser Pilkada
Baca Juga: Viral, Surat Nikah dan Cerai Bung Karno-Inggit Garnasih Mau Dijual
Perpanjangan PSBB kami ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 959 tahun 2020.
Yuk #jagaJakarta dari penularan Covid-19 menjadi bagian dari slogan dalam penanganan penyebaran virus corona.
Peran Pemerintah kali ini adalah upaya meningkatkan 3T, yaitu
Testing, yaitu pengujian melalui PCR
Tracing, yaitu pelacakan orang kontak erat kasus COVID-19
Tratment, yaitu perawatan atau isolasi pasien Covid-19 sampai sembuh
Sedangkan peran warga diharapkan secara tertib dan disiplin untukterapkan 3 M, yaitu
Memakai Masker
Menjaga Jarak
Mencuci Tangan
(***)