INDOBALINEWS - Vice President KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha, konsisten terapkan protokol kesehatan, saat libur natal dan tahun baru.
Ia menjelaskan penumpang KA jarak jauh diwajibkan menunjukkan dokumen. Baik itu berupa dokumen kesehatan tes cepat, surat bebas gejala influenza. Serta menggunakan face shield selama berada di atas KA hingga tiba di tujuan.
"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat bertujuan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh penumpangnya sehat sampai di tujuan," kata Agus seperti yang dikutip Indobalinews dari laman Antara (30/11).
Baca Juga: Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Agus mengatakan bahwa pengoperasian KA akan tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Mencuci tangan di tempat yang disediakan ataupun menggunakan penyanitasi tangan.
Baca Juga: Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 Telah di Tetapkan
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur, akan mengoperasikan sebanyak delapan kereta api (KA) selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.