Tidak Ada Kriminalisasi Ulama dan Tidak Perlu Unjuk Kekuatan, Itu Bentuk Tanggung Jawab Moral

- 1 Desember 2020, 20:08 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. /Akbar Nugroho Gumay/Antara

Baca Juga: Satpol PP Denpasar Bali Rapid Test Penderita Gangguan Jiwa

Moeldoko menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi ulama terkait pemeriksaan Ketua FPI Rizieq Shihab atas sejumlah kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Dia mengimbau kepada semua pihak agar tidak perlu ada unjuk kekuatan dari kelompok tertentu terkait hal tersebut.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Senin 30 November 2020

"Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya," ujar Moeldoko dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Moeldoko pun menjelaskan, bahwa setiap minggu saat kabinet akan meeting dengan presiden selalu melakukan swab, yang hasilnya selalu diumumkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tidak membawa risiko bagi orang lain.

Lebih lanjut dicontohkan, apa yang dilakukan Gubernur DKI dan Wagub DKI Jakarta dengan mengumumkan status positif terpapar COVID-19 adalah sebuah bentuk tanggung jawab yang tinggi. 

Baca Juga: Dari Rakor Satgas Covid-19, Pasien OTG di Bali Harus Diisolasi Terpusat

Atas kejadian Rizieq yang tidak bisa diketahui status kesehatannya soal Covid-19, Moeldoko  mengatakan di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Pihak keamanan tidak pandang bulu dalam menentukan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak.

"Saya menghimbau semuanya paham tentang itu. Jadi untuk itu kita imbau bersama, tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu mengancam dan seterusnya, karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu," kata Moeldoko lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah