INDOBALINEWS - Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Selasa 1 Desember 2020 sebelum dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Menurut Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, ODGJ ini diamankan pada Senin 30 November 2020. Ia diamankan lantaran keberadaannya dikeluhan warga sekitar.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Selasa 1 Desember 2020
"Sebelum dikirim ke Rumas Sakit Jiwa (RSJ), yang bersangkutan dilaksanakan Rapid Test sebagai secreening awal bebas Covid-19," ujar I Dewa Gede Anom Sayoga, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Dijelaskannya juga bahwa penertiban ODGJ yang diketahui beridentitas luar Bali ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana : Jangan Anggap Remeh Covid-19
“Jadi atas laporan masyarakat kami melaksanakan penertiban terhadap ODGJ di kawasan Kelurahan Pedungan,” ujarnya.