Kasus Ribuan Kotak Amal Disalahgunakan, Kemenag : Masih Banyak Lembaga Amal Yang Terpercaya

- 18 Desember 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi beramal saleh secara diam-diam.
Ilustrasi beramal saleh secara diam-diam. /Pixabay/James Chan

INDOBALINEWS - Kepolisian belum lama ini membongkar kasus adanya 13 ribu kotak amal yang disalahgunakan dan diduga terkait dengan pendanaan gerakan terorisme. Hingga Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Akibat adanya temuan dengan jumlah kotak amal yang terindikasi dalam jumlah banyak, membuat masyarakat menjadi ragu atau bahkan takut memberikan sumbangan melalui kotak amal yang ada ditempat -tempat yang tidak jelas.

Penyalahgunaan cara mengumpulkan dana untuk tujuan yang salah tersebut, disikapi oleh Kementerian Agama dengan bijak agar masyarakat tidak takut atau ragu untuk tetap menyalurkan amal zakat dan infaknya, dengan tujuan baiknya.

Baca Juga: Vendor Penyalur Bansos Covid-19 Akan Diperiksa KPK

Kamaruddin Amin juga menegaskan bahwa masih banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu kuatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).

“Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.

Baca Juga: Cek Perubahan Syarat Masuk Bali, Diantarnya Anak Dibawah 12 Tahun Tak Perlu Swab

Menurut Kamaruddin Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota. 

Baca Juga: Guru Madrasah Calon Penerima BSU, Siap Siap Terima Notifikasi Di akun Simpatika

Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas LAZdari Kementerian Agama. 

"Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad.   

Baca Juga: Film Pendek ‘Calon Pengantin’ Mengedukasi Pencegahan HIV-AIDS Karya Lola Amaria

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad Nasar yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Baca Juga: 13 Ribu Kotak Amal Diduga Untuk Danai Teroris Terus Diselidiki Densus 88 dan BNPT

Dengan adanya penjelasan dari Kementerian Agama ini , berharap masyarakat tidak lagi bingung mau menyalurkan amalnya ke tempat yang terpercaya.***



Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah