Ujaran Kebencian di Facebook, Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Natalius Pigai dan Ambroncius Nababan

- 26 Januari 2021, 11:18 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dari Jakarta Senin 25 Januari 2021, mengatakan kasus ujaran kebencian di Facebook antara Natalius Pigai dan Ambroncius Nababan diambil alih Bareskrim Polri dengan konsep presisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dari Jakarta Senin 25 Januari 2021, mengatakan kasus ujaran kebencian di Facebook antara Natalius Pigai dan Ambroncius Nababan diambil alih Bareskrim Polri dengan konsep presisi. /Dok Humas Polda Bali

Baca Juga: Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ternyata Mantan Pacar Yang Marah Diusir Pakai Sapu

"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Argo.

Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.

Baca Juga: Tragis, Komang Ariasih Tewas Tertimpa Pohon Seusai Mandi di Sungai di Badung Bali

Sementara itu, Argo menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.

"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah