Langgar Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual, Kominfo Putus Akses 360 Konten

- 8 Februari 2021, 19:24 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dilaksanakan secara virtual.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dilaksanakan secara virtual. /Antara/Arindra Meodia

INDOBALINEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) terus bekerja keras membersihkan ruang digital dari konten-konten yang melanggar aturan, termasuk melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual.

Dalam sebulan di tahun 2021 ini, Kominfo memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta.

Adapun sepanjang tahun 2020 lalu, Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten. Ribuan konten ini diputus aksesnya karena melanggar kekayaan intelektual.

Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi : Maafkan Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi

"Di tahun 2021 ini, baru sebulan lebih saja, Kementerian Kominfo secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa Peringatan Hari Pers Nasional 2021, di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

"Sebelumnya sepanjang tahun 2020, Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual," imbuhnya, seperti dikutip Indobalinews dari Antara.

Baca Juga: Bertambah 22 Kasus Positif Covid-19 Dari Luar Bali dan 1 Luar Negeri, Update Senin 8 Februari 2021

Selama ini, Kominfo memang fokus pada penanganan konten di sektor hilir. Di samping itu, Kominfo juga melakukan penanganan konten negatif bersama Bareskrim Polri, serta penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks.

Gerakan penegakan hukum di ruang digital ini berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik.

Menurut Johnny Plate, gerakan ini akan berjalan maksimal apabila mendapatkan dukungan kuat dari media dan pers.

"Pada saat di mana dua lembaga ini bekerja bergandengan tangan dan didukung kuat oleh media dan pers, kita harapkan ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi melalui kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat," ujar Johnny Plate.

Baca Juga: Happy Ending, Kisah Ibu dan Anak yang Terpisah Selama 23 Tahun

Kominfo, imbuhnya, juga melakukan upaya-upaya untuk menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem industri media secara berkelanjutan. Saat ini, Kementerian Kominfo memiliki beberapa seri undang-undang, salah satunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020. Pengesahan undang-undang tersebut mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran.

"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Potensial, juga mengatur berbagai aturan untuk menjaga agar pemanfaatan sektor hilir industri digital kita juga digunakan dengan lebih baik," ucapnya.

"Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas siaran yang lebih baik," imbuh mantan Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu.

Baca Juga: Kenapa Donor Plasma Covid-19 Bisa Selamatkan Nyawa Sesama di Tengah Pandemi, Ini Jawabnya

Ia menambahkan, khusus bagi digital broadcast, secara lebih teknis, melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten-konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya retransmisi siaran secara tanpa hak, serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami media.

"Sebagai upaya mitigasi pelanggaran hak cipta media di ranah digital, Indonesia juga telah memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x