INDOBALINEWS - Ada-ada saja akal bulus seorang pemakai narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian agar terhindar dari hukuman.
Segala macam cara dilakukan, dari cara sederhana yang standar hingga ke hal-hal yang agak sensitif.
Seperti kelakukan seorang wanita berinisial NA, 38 tahun yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram dalam plastik kemasan pembalut wanita merk Charm kemudian menyelipkannya dalam bra (BH) yang dipakainya.
Baca Juga: Bahaya Unggah Selfie Kartu Vaksinasi Covid-19 di Medsos ! Simak Alasannya
Barang bukti ini didapatkan polisi saat menggeledah badan tersangka. Polisi sebelum menggeledah badan juga telah menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku.
Meski Sabu ini itempatkan tersangka dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna yang dibawanya, tetapi lagi-lagi ketahuan juga.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Pemukiman Pemulung di Denpasar Bali, 71 Warga Mengungsi di Sekolah
Menurut Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Jambi, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima wartawan, Senin 8 Februari 2021 tersangka NA yang merupakan warga Jalan Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) di tangkap anggota satuan reserse narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya.
Wanita tersebut ditangkap berbekal adanya informasi yang diterima dari masyarakat jika di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkotika.