SE Kapolri Soal UU ITE : Langkah Damai Diprioritaskan Kecuali Perkara Ini

- 23 Februari 2021, 08:34 WIB
Kapolri saat jumpa pers di Jakarta Senin 22 Februari 2021 mengatakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ITE yang memberikan pedoman untuk penyidik mengambil langkah-langkah.
Kapolri saat jumpa pers di Jakarta Senin 22 Februari 2021 mengatakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ITE yang memberikan pedoman untuk penyidik mengambil langkah-langkah. /Dok Polda Bali

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

Baca Juga: Heboh Panggilan Ummi Dari Ayus, Ini Pengakuan Haji Komar Ayah Nissa Sabyan

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Baca Juga: Gerai Mie Ramai Pengunjung Abaikan Prokes, Ditertibkan Satpol PP

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Baca Juga: Akhirnya Ayus Buka Suara, Viral Dugaan Cinta Terlarangnya Dengan Nissa Sabyan

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x