INDOBALINEWS - Mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE ini diambil dengan mengingat UU sebelumnya yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Untuk itulah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Baca Juga: Tabrak Truk, Pegawai Pemadam Kebakaran Tewas Kecelakaan
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut seperti pernyataan tertulis dari Polda Bali kepada redaksi indobalinews.com.
Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 278 Orang, Update Senin 22 Februari 2021
Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut: