SE Kapolri Soal UU ITE : Langkah Damai Diprioritaskan Kecuali Perkara Ini

- 23 Februari 2021, 08:34 WIB
Kapolri saat jumpa pers di Jakarta Senin 22 Februari 2021 mengatakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ITE yang memberikan pedoman untuk penyidik mengambil langkah-langkah.
Kapolri saat jumpa pers di Jakarta Senin 22 Februari 2021 mengatakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ITE yang memberikan pedoman untuk penyidik mengambil langkah-langkah. /Dok Polda Bali

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Baca Juga: 3 Orang Hilang Saat Memancing, Keluarga Ikhlas Tim SAR Hentikan Pencarian Dihari Ke-7

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ujar Kapolri dalam Surat Edaran.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x