INDOBALINEWS –Pemerintah serius menjalankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dengan menyetop operasional transportasi pada kurun 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Jangan coba-coba melanggar jika tidak ingin disuruh putar balik oleh petugas selama 12 hari masa laragan tersebut.
Baca Juga: Puan Maharani: Masyarakat Tanya Kenapa Mudik Dilarang, Tapi Tempat Wisata Diizinkan Buka?
Baca Juga: Larangan Mudik Kemenhub Lakukan Penyekatan 300 Lokasi dan Layani Transportasi Laut Secara Terbatas
kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.
“Ya ini berlaku untuk semua moda transportasi yakni moda darat, laut, udara dan perkeretaapian,” katanya dalam pernyataan pers secara daring, Kamis, 8 April 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam acara itu menjelaskan terdapat mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut.
Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021