Larangan Mudik, Kemenhub Resmi Setop Operasional Transportasi 6 hingga 17 Mei 2021

- 8 April 2021, 20:33 WIB
Nekat mudik Lebaran 2021, polisi akan memberikan tindakan tegas yang akan menggagalkan perjalanan mudik.
Nekat mudik Lebaran 2021, polisi akan memberikan tindakan tegas yang akan menggagalkan perjalanan mudik. //Korlantas Polri

INDOBALINEWS –Pemerintah serius menjalankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dengan menyetop operasional transportasi pada kurun 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Jangan coba-coba melanggar jika tidak ingin disuruh putar balik oleh petugas selama 12 hari masa laragan tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani: Masyarakat Tanya Kenapa Mudik Dilarang, Tapi Tempat Wisata Diizinkan Buka?

Baca Juga: Larangan Mudik Kemenhub Lakukan Penyekatan 300 Lokasi dan Layani Transportasi Laut Secara Terbatas 

kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati  mengatakan pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.

 “Ya ini berlaku untuk semua moda transportasi yakni moda darat, laut, udara dan perkeretaapian,” katanya dalam pernyataan pers secara daring, Kamis, 8 April 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam acara itu menjelaskan terdapat mekanisme  tertentu dalam penetapan larangan tersebut.

Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah