Baca Juga: Perampok 4,3 Kg Emas Diciduk, Seorang Oknum Polisi Diduga Terlibat
Kata dia kedua tersangka sudah menjalani praktik prostitusi online sekitar dua bulan dengan mencari mangsa hidung belang melalui media sosial Facebook.
“Modusnya, si mucikari menawarkan gadis-gadis belia untuk dijadikan pekerja seks komersial. Akhirnya si mucikari ini bekerja sama dengan FA sebagai penyedia kamarnya atau yang menyewakan kamar, di sanalah terjadi transaksi seks,” paparnya.
Dalam proses penangkapan yang terjadi di apartemen di Kecamatan Tanahsareal tersebut terdapat tiga orang gadis di bawah umur yang sedang menjalani transaksi dalam prostitusi online.
“Saat kami datang, mereka baru usai melakukan transaksi seks,” kata Dhoni.
Ia menyebut dari situlah petugas menggeledah dan mengamankan sejumlah barang bukti.***