Operasikan Prostitusi Online, Gadis Berusia 17 Tahun Ini Ditangkap Polisi

- 12 April 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

INDOBALINEWS – Praktik prostitusi online yang dikendalikan mucikari seorang gadis berusia 17 tahun dibongkar Polresta Bogor.

Mucikari ini bersama seorang lelaki penyedia kamar sewa ditangkap petugas kepolisian di lantai 12 sebuah apartemen di Kota Bogor.

Barang bukti berupa uang transaksi, jejak digital, dan minuman keras disita petugas.

Baca Juga: Mucikari Prostitusi Online di Bali Diringkus Polisi, Tawarkan Perempuan Senilai Rp2,5 Juta

Baca Juga: Artis Cantik Inisial TA Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Diamankan Polda Jabar

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Ermawan menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang itu Senin, 12 April 2021.

“Ada dua orang yang diamankan yakni mucikari dan penyedia kamarnya,” kata Dhoni dikutip Indobalinews dari PMJNews.

Menurut Dhoni dari hasil penyelidikan sterungkap mucikarinya adalah seorang perempuan yang usianya masih di bawah umur, 17 tahun. Sedangkan penyedia kamar seorang pria berinisial FA berusia 20 tahun.

Baca Juga: Residivis Bikin KTP dan KK Palsu untuk ABK di Pelabuhan Benoa Diringkus Polisi

Baca Juga: Perampok 4,3 Kg Emas Diciduk, Seorang Oknum Polisi Diduga Terlibat


Kata dia kedua tersangka sudah menjalani praktik prostitusi online sekitar dua bulan dengan mencari mangsa hidung belang melalui media sosial Facebook.

“Modusnya, si mucikari menawarkan gadis-gadis belia untuk dijadikan pekerja seks komersial. Akhirnya si mucikari ini bekerja sama dengan FA sebagai penyedia kamarnya atau yang menyewakan kamar, di sanalah terjadi transaksi seks,” paparnya.

Dalam proses penangkapan yang terjadi di apartemen di Kecamatan Tanahsareal tersebut terdapat tiga orang gadis di bawah umur yang sedang menjalani transaksi dalam prostitusi online.

“Saat kami datang, mereka baru usai melakukan transaksi seks,” kata Dhoni.

Ia menyebut dari situlah petugas menggeledah dan mengamankan sejumlah barang bukti.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah