Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Jumat 16 April 2021, Kasus Positif Baru Bertambah 127

- 16 April 2021, 21:19 WIB
Sebanyak 127 kasus baru positif di Bali, Update penanggulangan Covid-19, Jumat 16 April 2021. Pasien sembuh bertmbah 275 dan meninggal 4 jiwa.
Sebanyak 127 kasus baru positif di Bali, Update penanggulangan Covid-19, Jumat 16 April 2021. Pasien sembuh bertmbah 275 dan meninggal 4 jiwa. /Dok Satgas Covid Bali

INDOBALINEWS - Update penanggulangan covid-19 di Bali Jumat 16 April 2021 mencatat perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid-19 bertambah sebanyak 127 orang.

Dari jumlah tersebut sebanyak 121 orang melalui terpapar melalui transmisi lokal dan enam pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sementara pasien sembuh dari ini bertambah sebanyak 275 orang dan empat orang meninggal dunia.

Dari siaran resmi Satgas Covid-19 Provinsi Bali dengan penambahan kasus di hari maka jumlah pasien positif terakumulasi hingga hari ini menjadi 42.587 orang. Sedagkan yang sembuh menjadi 39.733 orang (93,30 persen), dan meninggal dunia menjadi 1.232 orang (2,89 persen). Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.622 orang (3,81 persen).

Baca Juga: Pencuri Spesialis NMax Biasa Lepas Motor Curian 7,5 Juta di Online, Sudah Beraksi 15 Kali

Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Mobil Saat Menolong Anjing yang Terjepit Terot

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga: Arya Saloka Rambah Bisnis Kuliner, Ingin Berdagang seperti Nabi Muhammad SAW

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x