INDOBALINEWS – Dari tahun ke tahun kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi dan bahkan belakangan menunjukkan peningkatan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak adalah aparat kepolisian.
Data AJI menunjukkan ada Mei 2020 hingga Mei 2021 terdapat 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan 70 persen di antaranya dilakukan aparat kepolisian.
Baca Juga: Moeldoko Pastikan Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Negara terhadap Kekerasan
Ketua Umum AJI Sasmito menyampaikan hal tersebut dalam acara "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" yang digelar daring, Senin 3 Mei 2021.
Menurut Sasmito terdapat 58 kasus yang terduga dilakukan aparat kepolisian yang dinilai ironis karena polisi seharusnya mengayomi masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama.
Sasmito berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera melakukan reformasi di tubuh Polri agar tidak kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terulang.
Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung dalam paparannya menyebutkan polisi menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen.
Baca Juga: Polisi Ungkap Daftar Dosa Munarman, 20 Pengacara Siap Mendampingi