INDOBALINEWS – Penangkapan bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Anti Teror dilanjutkan dengan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Tim Densus 888 telah menggeledah rumah Munarman dan menyita ponsel serta sejumlah buku, di antaranya terkait demokrasi serta syariat Islam.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman yang juga pengacara Rizieq Shihab, terkait dengan aktivitas baiat ISIS, salah satunya di Markas FPI Makassar pada 2015.
Baca Juga: Diduga Gerakkan Tindak Terorisme, Munarman Ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan hal senada, Munarman terlibat tiga kegiatan sumpah setia kepada ISIS.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan, Selasa 27 April 2021, dikutip dari Antaranews.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia kepada ISIS di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga: Anggota Brimob Bharada Komang Gugur, Baku Tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua
Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme dan terorisme.