INDOBALINEWS – Setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menegaskan hal itu saat menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat 16 April 2021.
Moeldoko menyatakan, pemerintah memperkuat upaya perlindungn kepada setiap warga negara dari latar belakang ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: Tim Yustisi Denpasar Hukum Warga yang Lupa Kenakan Masker Push Up di Depan Umum
Baca Juga: Gurihnya Selai Kacang Cocok Jadi Hidangan Berbuka Puasa
Baca Juga: Provinsi Maluku dan Sulewesi Tengah Miliki Ratusan Desa Baru Bentuk Dua Posko Covid-19
Dukungan Pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap kekerasan melalui dukungan lima lembaga Negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
“Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis dikutip IndoBaliNews.
Kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna.
Baca Juga: Larangan Mudik, Pemda Diminta Tegas Tegakkan SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021