Tokoh Senior Papua Nick Messet Sebut Veronica Koman Seorang Provokator

- 8 Mei 2021, 22:56 WIB
Kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Kelompok kriminal bersenjata di Papua. / Levin Jr/Portal Papua

Kata Nick Messet masih ada kelompok kriminal di Papua, tapi keberadaannya kian lemah yakni OPM tersebar dalam empat faksi, yaitu Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan Presiden Victor Yeimo.

Selain itu ada United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dengan Presiden Benny Wenda, OPM Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (OPM-TPNPB) dipimpin Jeffrey Bolmanak, dan Kelompok Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dengan Presiden Forkorus Yaboisembut.

Menurut Nick Messet kini dengan pendekatan antropologi budaya yang dilakukan pemerintah pusat, pemberdayaan masyarakat adat, dan hak-hak masyarakat adat di Papua harus menjadi perhatian.

“Orang Papua harus segera bangkit dari keterpurukan,” kata Nick Messet dalam webinar Memahami Papua, serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik.

Sementara itu, tokoh masyarakat Papua yang kini menjabat Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw mengingatkan Indonesia adalah negara hukum, sehingga pendekatan hukum harus dipakai terhadap pelaku kelompok kriminal bersenjata di Papua.

"Kelompok mereka sudah punya senjata tajam lalu lakukan kekerasan pada masyarakat. Minta makanan, minta dana. Mereka lakukan itu kepada warga Papua, bahkan membakar rumah warga. Maka kita harus tegakkan aturan hukum," ujarnya.

Paulus menilai, konflik Papua seyogyanya dilakukan pendekatan hukum, karena siapa pun wajib taat pada aturan negara. "Hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian masalah ini. Kalau hukum berjalan baik akan baik pula negara," kata Paulus.

Dia menyebut yang dilabeli teroris bukan masyarakat Papua, tetapi mereka yang melakukan kekerasan dan teror di tanah Papua.

Paulus mengingatkan jika nanti sudah diputuskan di pengadilan terhadap pelaku teroris di Papua, kelompok itu mendapat konsekuensi besar. Bukan hanya pelaku di lapangan, tapi juga otak di belakang layar.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan label terorisme itu bagi KKB berarti memenuhi unsur untuk ditindak sesuai Undang-Undang (UU) Terorisme.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah