Idul Fitri 2021, KPK Menerima 86 Laporan Gratifikasi Pejabat

- 21 Mei 2021, 18:58 WIB
Poster KPK tentang imbauan todal gratifikasi.
Poster KPK tentang imbauan todal gratifikasi. /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Tercatat 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan (2018), 188 laporan (2019), dan 134 laporan (2020).

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri agar segera melaporkan kepada KPK," kata Ipi.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi wajib lapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Dilaporkan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK Mestinya Introspeksi

Kemudian, mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon, informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi.

Kemudian, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kata dia pelaporan gratifikasi sangat mudah melalui aplikasi GOL yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan di https://gol.kpk.go.id atau mengirim e-mail ke: [email protected].***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah