Idul Fitri 2021, KPK Menerima 86 Laporan Gratifikasi Pejabat

- 21 Mei 2021, 18:58 WIB
Poster KPK tentang imbauan todal gratifikasi.
Poster KPK tentang imbauan todal gratifikasi. /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

INDOBALINEWS – Pemberian hadiah atau gratifikasi kepada pejabat penyelenggara negara terkait Hari Raya Idul Fitri dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 tercatat senilai Rp198,18 juta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan laporan tersebut 81 di anraranya penerimaan gratifikasi dan lima laporan lain penolakan.

Baca Juga: Tak Hanya Novel Baswedan, Akun WhatsApp Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tidak Bisa Diakses

Ia merinci 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parsel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura," kata Ipi, dikutip dari Antaranews, Jumat 21 Mei 2021.

Menurut Ipi ada beberap alasan pemberian kepada pejabat mulai dari tambahan uang untuk menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, hingga ucapan terima kasih sekaligus hadiah hari raya.

“Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, dua laporan disampaikan melalui surat/pos," tuturnya.

Baca Juga: Terus Kritisi KPK, Mendadak Akun Telegram Novel Baswedan Dibajak

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x