Ibadah Haji 2021 Batal: Calon Jemaah Bisa Menarik Biaya Pelunasan, Begini Caranya

- 5 Juni 2021, 07:07 WIB
Potret pelaksanaan ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Makkah.
Potret pelaksanaan ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Makkah. /STR/AFP

INDOBALINEWS – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah ibadah haji dan memberikan kesempatan bagi yang ingin menarik biaya pelunasan perjalanan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan calon jemaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. 

Baca Juga: Ibadah Haji Tahun Ini Batal Lagi, Calhaj di Bali Berdoa Panjang Umur

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan calon jemaah haji dapat mengajukan permohonan penarikan Bipih dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” katanya, dikutip dari laman nu.or.id, Sabtu 5 Juni 2021.

Kata dia calon jemaah haji dapat menarik dana pelunasan tersebut dengn tujuh tahapan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan diverifikasi dan divalidasi Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021, Arab Saudi Mengizinkan, tetapi Tak Disebut Negara Mana Saja yang Diperbolehkan

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat. 

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. 

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. 

Ramadan menjelaskan tujuh tahapan tersebut memakan waktu sembilan hari dengan rincian dua hari di kankemenag kabupaten/kota; tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah