BPOM Akan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19, Libatkan Delapan Rumah Sakit

- 28 Juni 2021, 18:17 WIB
BPOM akan melakukan uji klinis ivermectin untuk obat Covid-19.
BPOM akan melakukan uji klinis ivermectin untuk obat Covid-19. /REUTERS/Benoit Tessier

INDOBALINEWS – Ivermectin akan diuji klinis sebagai obat Covid-19 yang segera dilakukan di delapan rumah sakit.

Invermectin, dikutip dari alodokter.com, adalah obat anthelmintik untuk mengobati infeksi akibat cacing, mencegah cacing dewasa bereproduksi, dan membunuh larva cacing di dalam tubuh penderita.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui pelaksanaan uji klinis ivermectin sebagai obat Covid-19.

Baca Juga: Anggota Rumah Ada yang Kena Covid-19, Jangan Panik, Segera Isolasi Mandiri dan Lakukan Ini

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat Covid-19," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube BPOM, Senin 28 Juni 2021.

Menurut Penny Badan POM saat ini telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).

Penny menngingatkan obat Ivermectin ini merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," tuturnya dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Sebut Para Pemuja Teori Konspirasi Covid-19 Perlu Cari Bantuan: Saya Kasihan!

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x