PPKM Darurat Diberlakukan di Jawa dan Bali, Bansos Dicairkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli 2021

- 2 Juli 2021, 06:35 WIB
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial paling lambat pekan kedua Juli terkait pemberlakukan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli 2021.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial paling lambat pekan kedua Juli terkait pemberlakukan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli 2021. //Dok. Kabar Joglosemar

INDOBALINEWS – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali akan dimulai Sabtu 3 Juli 2021 besok.

Terkait kebijakan tersebut, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial agar dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bansos bakal diterimakan paling lambat pekan kedua Juli 2021.

Baca Juga: Soal Korupsi Bansos Rp100 T, Istana: Pernyataan Novel Baswedan Spekulatif dan Tidak Produktif

"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," kata Muhadjir, Kamis 1 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Muhadhir mengatakan percepatan penyaluran bansos juga sebagai upaya menurunkan angka kemiskinan di bawah dua digit seperti sebelum pandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.

Kemenko PMK telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait percepatan sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata Disebut Ikut Kebagian

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah