Soal Korupsi Bansos Rp100 T, Istana: Pernyataan Novel Baswedan Spekulatif dan Tidak Produktif

- 22 Mei 2021, 05:10 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan. /Instagram.com/@novelbaswedanofficial

INDOBALINEWS - Pihak Istana Kepresidenan bereaksi atas pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun yang dinilai cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, jika memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” jelas Edy Priyono dalam siaran pers Jumat 21 Mei 2021.

Baca Juga: Desainer Bali Merasa Bersyukur dan Bangga Bisa Tampilkan Karya di GMAEA 2021

Sampai saat ini kata Edy, tidak jelas, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu. Apakah dugaan korupsinya, atau nilai proyek bansosnya.

Jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Dia menjelaskan, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun.

Baca Juga: Wagub Bali Apresiasi Gelaran GMAEA, Wadah Ekpresi Desainer dan Ajang Promosi ke Mancanegara

Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.

“Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy menegaskan.

Untuk itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP meminta Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi, sebaiknya dihindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi seperti itu.

Baca Juga: Tak Hanya Novel Baswedan, Akun WhatsApp Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tidak Bisa Diakses

Apalagi masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) Bansos.

“Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” jelas dia.

Pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan untuk korupsi. Salah satu wujud paling nyata adalah arahan Presiden agar tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan.

Baca Juga: Terus Kritisi KPK, Mendadak Akun Telegram Novel Baswedan Dibajak

Sebaliknya, didorong semakin banyak pemberian bantuan secara non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.

Hal itu bisa dilihat dalam skema PEN 2021. Dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28 triliun, praktis hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras.

Kemudian, lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Pasca Aksi Korporasi Grup GoTo, KPPU Terus Awasi Potensi Pelanggaran

Pemerintah juga melakukan monitoring yang ketat untuk meminimalkan potensi korupsi. Kantor Staf Presiden sendiri telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020.

Sejumlah perbaikan masih perlu dilakukan, meskipun berdasarkan hasil monitoring di mana program penyaluran bansos telah berjalan lancar. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x