Ketua KPK Firli Bahuri Tolak Vaksinasi Berbayar, Tata Kelolanya Memiliki Risiko

- 15 Juli 2021, 09:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. //Antara/Aprillio Akbar


INDOBALINEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menolak tegas penjualan vaksinasi berbayar untuk Warga Negara Indonesia karena berkaitan efektifitas dan tata kelolanya yang memiliki risiko.

Hingga ini, kebijakan pemerintah mengadakan program vaksinasi Gotong Royong Berbayar, menimbulkan beragam komentar pro dan kontra.

Ditegaskan Firli, KPK tidak mendukung program vaksinasi Gotong Royong melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kimia Farma Tbk.

Baca Juga: 100 Eks Tentara Israel Desak Pemerintahnya Stop Lakukan Kekerasan terhadap Warga Palestina

“KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah sementara tata kelolanya beresiko,” tutur Firli Bahuri dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.

Firli Bahuri tetap menolak keras walaupun telah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

Untuk itu, KPK akan mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

Baca Juga: Adam Deni Sodorkan Sejumlah Bukti Dugaan Pengancaman Dilakukan Jerinx SID

Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi.

Kendati begitu, Kimia Farma sebagai pihak penyedia vaksinasi Gotong Royong akhirnya menunda program vaksin berbayar bagi individu, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Padahal program vaksin berbayar tersebut seharusnya dimulai pada Senin, 12 Juli 2021 lalu. Berdasarkan rencana awal, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi berbayar sama seperti vaksinasi Gotong Royong perusahaan, yaitu Sinopharm.

Baca Juga: Terlanjur Kecewa dengan Sikap Jerinx, Adam Deni 'Keuekuh' Tidak Akan Cabut Laporan Polisi

Adapun harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp321.660 untuk satu dosis. Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp439.570. Total pembayaran untuk satu orang dengan dua kali dosis vaksin yakni sebesar Rp879.140.

Di sisi lain, terkait penundaan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno juga membenarkannya. Kimia Farma menunda pelaksanaan program tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Ogah Miliki Momongan, Maia Estianty dan Irwan Mussry Tidak Ingin Meninggalkan Kesedihan saat Menua

“Kami mohon maaf karena jadwal vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” tutur Ganti.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menekankan kebijakan ini bukan bertujuan untuk mencari untung. Dibukanya akses untuk vaksinasi secara individu adalah ikhtiar pemerintah untuk memperluas cakupan vaksinasi.

Selain itu menurutnya, pemerintah saat ini memang sedang mengejar target vaksinasi Covid-19 sampai 2 juta dosis per hari demi kekebalan kelompok segera tercapai. *** (Nurul Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul:" Firli Bahuri Tolak Keras Vaksinasi Berbayar, Ketua KPK Singgung Dua Hal"

 

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x