Rampok APBDes Rp1 Miliar, Mantan Sekdes Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

- 6 Januari 2022, 22:07 WIB
Gedung PN Tipikor Lombok
Gedung PN Tipikor Lombok /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Terdakwa mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Supriadi, di vonis oleh Hakim Tipikor dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Tipikor yang diketuai Kadek Dedy Arcana, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Terdakwa mantan Sekdes (Dedi Supriadi), seperti yang dibacakan Hakim, terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Irfan Jaya Akhirnya Resmi Gabung Bali United

Selain vonis penjara, kata Mejelis Hakim, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dan subsider selama 6 bulan kurungan.

"Putusan ini, mengharuskan terdakwa Dedi Supriadi membayar uang pengganti kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil perhitungan ahli senilai Rp1 miliar lebih," katanya.

Baca Juga: Kebelet Ingin Punya Motor, Seorang Pria Nekat Rampok PSK di Bali

Jika dalam kurun waktu satu bulan, masih kata hakim,  terdakwa tidak dapat membayar, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x