INDOBALINEWS - Terdakwa mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Supriadi, di vonis oleh Hakim Tipikor dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Tipikor yang diketuai Kadek Dedy Arcana, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Terdakwa mantan Sekdes (Dedi Supriadi), seperti yang dibacakan Hakim, terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Irfan Jaya Akhirnya Resmi Gabung Bali United
Selain vonis penjara, kata Mejelis Hakim, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dan subsider selama 6 bulan kurungan.
"Putusan ini, mengharuskan terdakwa Dedi Supriadi membayar uang pengganti kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil perhitungan ahli senilai Rp1 miliar lebih," katanya.
Baca Juga: Kebelet Ingin Punya Motor, Seorang Pria Nekat Rampok PSK di Bali
Jika dalam kurun waktu satu bulan, masih kata hakim, terdakwa tidak dapat membayar, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.