Soal Pro dan Kontra Ibu Kota Negara Baru, Ini Komentar Jusuf Kalla

- 27 Januari 2022, 20:17 WIB
Desain istana negara di ibu kota negara baru karya seniman Nyoman Nuarta.
Desain istana negara di ibu kota negara baru karya seniman Nyoman Nuarta. /Instagram/@nyoman_nuarta

INDOBALINEWS – Tokoh nasional Jusuf Kalla menilai ibu kota negara baru di wilayah Penajam Paser, Kalimantan timur bakal berdampak baik.

Kata dia pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser akan berdampak terhadap penyelenggaraan otonomi daerah yang lebih baik.

Wakil Pesiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia itu mengatakan yang penting DPR telah menyetujui.

Baca Juga: Bubarkan Balap Liar di Monjok, Polresta Mataram Amankan 12 Pelajar

"Ini akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti. Tetapi yang penting pemerintah sudah (sepakat) dan DPR telah ketok palu," kata Jusuf Kala yang akrab disapa dengan inisial JK itu, Kamis, 27 Januari 2022.

Terkait masih ada sikap pro dan kontra tentang perpindahan ibu kota negara tersebut, JK mengatakan yang terpenting telah ada kesepakatan formal, baik di kalangan pemerintah maupun DPR

"(Pro dan kontra) Itu urusan mereka, tapi yang penting formalitasnya sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Istana Negara Baru di Kalimantan Timur, Ketua MPR Optimistis Pembangunan Rampung pada Agustus 2024 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan IKN akan diberi nama Nusantara, yang merepresentasikan realitas kekayaan Indonesia.

Hal itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat berkeadilan dan menuju masa depan Indonesia maju, jelas Suharso.

"Ibu kota negara mempunyai fungsi sentral dan sebagai simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara," kata Suharso.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian oleh Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi

Pembangunan dan perpindahan IKN akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah.

Terkait bentuk pemerintahan IKN, dalam RUU disebutkan tentang terminologi otoritas dan kepala otoritas selaku kepala penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Bentuk pemerintahan tersebut akan berupa pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi atau otorita, yang dipimpin oleh kepala otoritas IKN dibantu oleh wakil kepala otoritas IKN.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x