Polri Bongkar Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp6,2 Trilun

- 27 Januari 2022, 13:14 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin yang merugikan warga hingga miliaran rupiah.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin yang merugikan warga hingga miliaran rupiah. /Sri Yatni/

INDOBALINEWS – Polri membongkar praktik ilegal penghimpunan dana yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin tersebut.

Sigit menjealskan dua kasus tersebut diungkap selama periode 2021.

Baca Juga: Jelang MotoGP, Ribuan Rumah Milik Pengembang Dijadikan Home Stay

Disebutkan yang pertama adalah kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," ucap Sigit, dikutip dari Antaranews, Kamis 27 Januari 2022.

Kata dia dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan kasus kedua, lanjut Sigit, adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta, Seorang Pelajar Nekat Menjadi Kurir Sabu

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x