Biaya Sertifikasi Halal: UMK Rp300 Ribu, Usaha Menengah Rp5 Juta, Ini Tarif selengkapnya

- 16 Maret 2022, 22:18 WIB
Logo halal Indonesia yang bakal menyertai sertifikasi halal yang kini dilakukan di bawah Kementerian Agama.
Logo halal Indonesia yang bakal menyertai sertifikasi halal yang kini dilakukan di bawah Kementerian Agama. /Kemenag

INDOBALINEWS – Pemerintah berupaya meningkatkan layanan permohonan sertifikasi halal yang memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian.

Pada Rabu 16 Maret 2022 hari ini telah diumumkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Disebutkan biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya permohonan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp300.000, usaha menengah Rp5.000.000, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.

Baca Juga: Pebalap MotoGP Terkesan Sambutan Hangat Presiden Jokowi, Marc Marquez: Ini Sangat Menyenangkan! 

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal; Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000, Usaha Menengah Rp2.400.000, Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000. Sementara registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp800.000.

Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya; produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000.

Lantas, pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750, flavour dan fragrance Rp7.652.500, produk rekayasa genetika Rp5.412.500, Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000.

Kemudian, vaksin Rp21.125.000, gelatin Rp7.912.000, barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000, jasa Rp5.275.000, restoran/katering/kantin Rp3.687.500, rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp3.937.000.

Baca Juga: Mobil Listrik Pertama Indonesia Diluncurkan, Presiden Jokowi: Momen Awal Transisi Energi

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah