Kata Usman setiap kali mediasi selalu melahirkan kesepakatan yang pada akhirnya tidak ditepati oleh pihak perusahaan.
Usman yakin dengan kondisi tersebut perusahaan ini telah membohongi dan menipu para calon pekerja migran tersebut.
"Terakhir pada 31 Maret 2022 pihak perusahaan akan mengembalikan setoran CPMI, tetapi tidak ditepati juga," katanya.
Usman menambahkan karena kekecewaan yang memuncak para calon pekerja migran tersebut melakukan unjuk rasa.
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Puasa Ramadan dan Idulfitri 2022, Begini Selengkapnya
Kata dia perwakilan dari perusahaan ini telah datang untuk menemui para calon pekerja migran.
Usman mengatakan kedua belah pihak membuat kesepakatan kedelapan kalinya yakni pihak perusahaan meminta waktu lima hari dari tanggal 1 April 2022 ini.
"Ini kesepakatan terakhir, kalau tidak dipenuhi, maka SBMI akan melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Usman.
Usman mengancam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) RI agar izin operasi dari perusahaan ini dicabut.
Baca Juga: Kasus BLBI: Satgas Menyita Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar Seluas 340 Hektare di Bogor