Usman menambahkan uang jaminan perusahaan ke negara sebesar Rp1,5 miliar harus disita dan dikembalikan ke calon pekerja migran.
"Prinsipnya, CPMI ini, tidak berminat lagi bekerja di Polandia, dan tetap menuntut uangnya kembali," katanya.***
Usman menambahkan uang jaminan perusahaan ke negara sebesar Rp1,5 miliar harus disita dan dikembalikan ke calon pekerja migran.
"Prinsipnya, CPMI ini, tidak berminat lagi bekerja di Polandia, dan tetap menuntut uangnya kembali," katanya.***
Editor: M. Jagaddhita