Preteli Motor Curian dan Iklankan di Medsos, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Sukoharjo

- 28 Mei 2022, 08:09 WIB
Motor hasil curian yang dipreteli pelaku curanmor di Sukoharjo dan diiklankan di medsos diperlihatkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Sukoharjo, Jumay 27 Mei 2022.
Motor hasil curian yang dipreteli pelaku curanmor di Sukoharjo dan diiklankan di medsos diperlihatkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Sukoharjo, Jumay 27 Mei 2022. /Dok Humas Polres Sukoharjo

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, korban diberitahu neneknya bahwa  sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. “Setelah mendapati motornya hilang korban melapor ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu dalam pernyataan resminya Jumat 27 Mei 2022.

Begitu menerima laporan, Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu 22 Mei 2022, petugas berhasil membekuk pelaku yang mengambil motor tersebut. 

Baca Juga: Buka Pintu Air Saat Banjir di Denpasar, Wayan Redun Terpeleset Tak Bisa Diselamatkan

 Dan tersangka diringkus beserta barang bukti motor curiannya yang sudah dibongkar. Tersangkanya yakni, AWJ (20), warga Banmati, Sukoharjo. "Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual," jelas AKBP Wahyu.

Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual sebagian komponen motor curiannya tersebut dengan cara di iklankan online melalui medsos Facebook.

Baca Juga: Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, Dirayakan 'We Are Sisters' di Lapas Kerobokan Bali

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x