Disetujui Masa Kampanye Pemilu Serentak 2024 Selama 75 Hari

- 6 Juni 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Pexels/

INDOBALINEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR-RI menyetujui untuk masa kampanye pada  Pemilu 2024 secara serentak selama 75 hari.

Durasi selama 75 hari kampanye tersebut, kata Ketua DPR-RI, Puan Maharani, disepakati bersama antara Pimpinan DPR dengan KPU saat rapat konsultasi.

"Selain penetapan durasi kampanye, juga ditetapkan biaya Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Kerjasama Energi dan Iklim, Australia Hibbahkan 200 Juta Dolar AS ke Indonesia

Biaya sebesar Rp76,6 triliun itu, katanya, tentunya dimulai dari tahapan sampai pelaksanaannya.

Karena itu, kata Puan, setiap tahapan sampai pelaksanaanya, sangat perlu Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Perkuat Sistem Global Kesehatan, Menkes RI Gelontorkan Dana 50 Juta Dollar AS

Untuk pembahasan Perpres terkait logistik ini, sebut Puan, harus tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR.

Apapun yang dihasilkan sesuai hasil pembahasan tersebut nantinya, kata Puan, tentunya akan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu mendatang.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Panjat Pohon Sakral Tanpa Busana, Dideportasi Usai Minta Maaf

Terkait sengketa, sebutnya, terutama soal waktu dan prosedur, dan mekanisme sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tetap dilakukan maksimal selama 21 Hari sesuai peraturan perundang-undangan.

"Harapan kita, bisa lebih cepat penangan sengketa ini, sehingga tidak berlarut-larut," katanya.

Baca Juga: Remuk Hati, Membaca Harapan dan Doa Ridwan Kamil untuk Eril di Tepi Sungai Aare

Khusus untuk pelaksana pemilu terutama dalam sumber daya, katanya, harus memperhatikan persyaratan mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, dan bebab kerja bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Jangan pernah lagi terulang peristiwa  meninggalnya petugas Pemilu seperti tahun 2019," katanya. ***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah