Salat Idul Adha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban, Ini Panduan yang Diterbitkan Pemerintah

- 27 Juni 2022, 10:12 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /presidenri.go.id/

INDOBALINEWS – Pemerintah menerbitkan panduan salat Iduladha 1443 Hijriah dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Panduan ini meliputi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang harus dilaksanakan umat yang akan melakukan ibadah dan kegiatan terkait Iduladha.

Panduan tersebtu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga: Petani Cengkeh dan Vanili Dilatih Membuat Pengendali Hayati dan Organisme Pengurai

Surat edaran yang ditandatangani Yaqut Cholil pada 24 Juni 2022 itu pada prinsipnya ingin memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” tutur Yaqut Cholil, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin (27/06/2022).

Edaran tersebut di antaranya mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga: Kuta Selatan Bali Digoyang Gempa Tektonik M 4,4 Juga Dirasakan Warga di Mataram Lombok

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Yaqut Cholil.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x