Salat Idul Adha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban, Ini Panduan yang Diterbitkan Pemerintah

- 27 Juni 2022, 10:12 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /presidenri.go.id/

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam. 

Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth diseases.

Kepala Kantor Wilayah Kemeng Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x