INDOBALINEWS – Pemerintah bersikap tegas dan tak memberikan tempat lagi bagi perjudian berkedok game online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 15 situs yang telah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) game online yang kemudian melakukan praktik perjudian.
Selain itu, sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, Kominfo telah memutus akses 552.645 situs konten judi online ilegal.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Babhinkamtibmas Darmasaba Lakukan Tracing
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan 15 PSE itu sebelumnya sudah terdaftar, tapi saat dilakukan verifikasi ditemukan adanya unsur perjudian sehingga harus diputus akses.
"Terhadap 15 PSE terdaftar tapi dilakukan verifikasi, klasifikasi berpotensi mengandung perjudian, telah dilakukan pemutusan akses Selasa 2 Agustus 2022," kata Johnny saat konfrensi pers di Kominfo, Rabu, 3 Agustus 2022.
Aplikasi yang dihapus adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online.
Baca Juga: Bali Tuan Rumah Road Bike Gran Fondo New York Championship Asia
Selain itu ada Poker Domino QiuQiu, Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boya QQ KIU.