Lagi, Presiden Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Gara Gara Kasus Brigadir J, Citra Polri Rusak

- 9 Agustus 2022, 15:33 WIB
Fakta baru kematian tewasnya Brigadir J.
Fakta baru kematian tewasnya Brigadir J. /Kolase Antara News dan Twitter Andreas Nahot./

INDOBALINEWS - Presiden Jokowi kembali mengingatkan agar Polri mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J) yang bernama lengkap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Penegasan untuk mengusut secara tuntas perkara ini, menurut Presiden Jokowi agar jangan sampai gara-gara kasus ini citra Polri bisa rusak. 

Selain itu, agar tidak merusak kepercayaan terhadap Polri di hadapan publik.

"Sejak awal kan saya sampaikan, Sejak awal usut tuntas, jangan ragu-ragu jangan ada yang ditutup tutupi ungkap kebenarana apa adanya. Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting dan citra Polri apapun harus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa 9 Agustus 2022 seperti yang dibagikan dalam akun Instagram @jokowi.

Baca Juga: Wujudkan Happy Bali Digital Ecosystem, 50.000 Data Scientist sebagai Talenta Digital Masa Depan

Sementara itu hingga kini kasus kematian Brigadir J mulai sedikit demi sedikit terkuak usai Polri memeriksa 25 personel yang dicurigai telah melanggar prosedur dan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadi perkara (TKP).

Dan dari ke-25 orang itu tim penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Memahami Pentingnya Prioritaskan Konservasi Ekosistem Karbon Biru Mangrove dan Padang Lamun

 

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Ratusan PMI di Kamboja, Diduga Disiksa

Selain itu seperti yang dilansir dari Antara, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya.

Yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah