Pasca Munculnya Petisi Basmi Polusi Suara di Canggu, Pemangku Kepentingan Canggu Musyawarah Telurkan 6 poin

- 18 September 2022, 07:40 WIB
Foto ilustrasi yang disertakan dalam surat terbuka oleh warga Canggu, Badung, Bali.
Foto ilustrasi yang disertakan dalam surat terbuka oleh warga Canggu, Badung, Bali. /Change.org/P Dian

 

INDOBALINEWS -Pasca munculnya petisi bertajuk 'End Extreme Noise in Canggu' (Basmi Polusi Suara di Canggu) para pemangku kepentingan di Canggu langsung menyikapi dengan gelar musyawarah mufakat.

Beberapa kesepakatan ditelurkan dan tertera, seperti dikutip Indobalinews di laman pemberitaan resmi Kemenparekraf.

Baca Juga: Soal Polusi Suara di Canggu, Sandiaga Uno: 6 Kesepakatan akan Dibuat Regulasi

Bahwa batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor, batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA, komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan, konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat), serta konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama, tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar agar jangan sampai melampaui batas-batas yang disepakati. Selain itu juga akan terus dilakukan upaya-upaya sosialisasi serta penegakan aturan.

Menparekraf Sandiaga Uno mengapresiasi kesepakatan para pemangku kepentingan di Canggu tersebut dan mengatakan, agar kesepakatan diperkuat dan nantinya ditingkatkan dalam bentuk regulasi sehingga dapat menjadi payung hukum agar dapat dilakukan penindakan jika ada yang melanggar peraturan tersebut.

"Pariwisata harus dapat menghadirkan harmoni dan keseimbangan sehingga harus dapat memperhatikan semua sisi sehingga tercipta kenyamanan bukan hanya bagi wisatawan tapi juga masyarakat setempat," jelas Sandiaga Uno.

Menparekraf juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menaruh perhatian akan hal ini. Terlebih Bali dalam waktu dekat akan menjadi tuan rumah Presidensi G20. ***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x