Mahfud MD Pimpin Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Ini 13 Orang yang Tergabung dalam TGIPF

- 3 Oktober 2022, 19:25 WIB
Seorang warga melintas di samping mobil yang terbakar pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu 2 Oktober 2022.
Seorang warga melintas di samping mobil yang terbakar pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu 2 Oktober 2022. /STR/ARI BOWO SUCIPTO

INDOBALINEWS -  Menkopolhukam Mahfud MD memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Stadion Kanjuruhan.

TGIPF bekerja mulai hari ini untuk mengurai kasus kerusuhan pasca laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 malam, yang mengakibatkan 125 orang tewas dan ratusan lainya menderita luka.

Mahfud MD telah mengumumkan 13 orang yang akan bekerja secara intens melakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi paling buruk sepanjuang sejarah persepakblaan tanah air tersebut.

Baca Juga: Update Covid 19 di Denpasar Bali: Kasus Meninggal Nihil, Pasien Sembuh Capai 97,82 Persen

"Totalnya ada 13 orang, tiga orang pimpinan tim dan 10 orang sebagai anggota," kata Mahfud, Senin, (3/10/2022), dikutip dari Antaranews.

 Berikut nama-nama ketua dan anggota tim pencari fakta:

  1. Ketua Tim: Menkopolhukam Mahfud MD
  2. Wakil Ketua: Menpora Zainudin Amali
  3. Sekretaris: mantan Jampidum/Mantan Dep III Kemenkopolhukam Nur Rochmad
  4. Baca Juga: Eva Air Kembali Terbangi Rute Denpasar Taipei PP, Sepekan Layani Tiga Kali Penerbangan

 Anggota:

  1. Rhenald Kasali (Akademisi/UI)
  2. Sumaryanto (Rektor UNY)
  3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer)
  4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga-Harian Kompas)
  5. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan Lisensi FIFA)
  6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
  7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum 1 KONI)
  8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
  9. Laode M Syarif (Kemitraan)
  10. Kurniawan Dwi Yulianto (mantan tim nasional sepak bola)
  11. Baca Juga: NasDem Deklarasi Usung Anies Baswedan Capres 2024, Ernerst Prakarsa: Apa Iya Deklarasi Gak Bisa Diundur Dikit?

Tim tersebut selanjutnya akan menyelesaikan tugas mereka dalam mengusut tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu antara dua minggu sampai satu bulan.

"Hasil investigasi dan rekomendasinya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Nama-nama anggota tim sudah disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.

Untuk saat ini, sebelum tim diumumkan ataupun menyelesaikan tugasnya, Mahfud mengatakan pemerintah memberikan tugas atau mengambil langkah jangka pendek, di antaranya, memerintahkan Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku pidana yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan dan segera mengumumkannya kepada publik apabila telah memenuhi syarat untuk ditindak.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim Hingga 18 Anggota Polri

"Polri juga diminta melakukan evaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut Panglima TNI Andika Perkasa diminta untuk melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku untuk mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

"Di dalam video-video yang beredar, ada TNI yang tampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua," ucap Mahfud.

Baca Juga: Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Dekat Pura di Badung, Ada Bekas Jahitan di Punggung, Ini Ciri Ciri lainnya

Beberapa keputusan pemerintah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, dan PSSI di Kantor Kemenkopolhukam, Senin pagi.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x