INDOBALINEWS - Seorang anggota DPRD Bantul digelandang polisi atas dugaan penipuan seleksi penerimaan CPNS.
Anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tiga laporan terkait tindak pidana yang dilakukan ESJ diterima Ditreskrimum Polda DIY pada 24 Maret 2022.
Baca Juga: Seorang Pramugari Dipanggil KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Dan salah satu laporan tersebut berasal dari mantan guru tersangka yang diiming-imingi anak sang guru lulus seleksi penerimaan CPNS.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan msing-masing korban, mengalami kerugian materi dengan besaran beragam mulai dari Rp 40 juta, Rp75 juta, dan Rp150 juta.
"Tersangka ESJ ditangkap dan ditahan di Mapolda DIY pada 30 September 2022 setelah tiga korban melapor ke Polda DIY," ujar Tri saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda DIY Senin 3 Oktober 2022.
Baca Juga: Tak Kapok, 4 Residivis Diciduk Polisi di Zona Merah Peredaran Narkoba