"Penanganan kasus ini masuk penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB pada 18 Januari 2023," jelas Efrien.
Tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, jelas Efrien, pihaknya kini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan.***
Sumber: Antaranews