Fraksi DPRD Lotim Tegas, Usulan PJ Bupati Tergantung Kemendagri

- 31 Juli 2023, 17:58 WIB
Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qarni.
Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qarni. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - 11 Fraksi di DPRD Lombok Timur (Lotim) sudah menetapkan nama-nama Penjabat (PJ) Bupati sesuai permintaan dari Kemendagri.

Nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing fraksi ini, kata Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qarni, sifatnya tidak mengikat secara regulasi.

"Artinya, bukan keputusan politis, tetapi itu jabatan struktural yang merupakan kewenangan mutlak dari Kemendagri sendiri," katanya, di Selong, Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Korupsi Basarnas: 1 Tersangka Penuhi Panggilan KPK

Walaupun penetapan usulan PJ Bupati itu nantinya akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD, katanya, tidak harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

PJ Bupati ini, sebutnya, walaupun hanya struktural, DPRD tetap memiliki hak untuk mengevaluasi kinerjanya.

Baca Juga: Kasus Penutupan Pintu LABHI di Denpasar, Istilah Premanisme Pemerasan Berlebihan, Begini Kata Kriminolog Unud

"Kalau ternyata usulan dari Kemendagri itu tidak menjalankan tugasnya sesuai regulasi, kami berhak untuk mengusulkan ke Mendagri agar PJ Bupati tersebut diganti," katanya.

Hal senada, juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Amrul Jihadi dan Ketua Fraksi PKB DPRD Lotim, Abrorni Lutfi tetap menjalankan fungsi pengawasan kepada kinerja PJ yang merupakan keputusan dari Kemendagri.

Baca Juga: ITIF Digelar Perdana Bahas Tantangan Penerapan Investasi Hijau

"Jangankan PJ Bupati ini sesuai usulan kami, kalau kinerjanya tidak sesuai regulasi, maka kita akan usulkan lagi  ke Kemendagri untuk dievaluasi," kata Amrul Jihadi.

Selama tiga bulan setelah PJ Bupati Lotim ini dilantik, katanya, kita akan tetap lakukan evaluasi terhadap kinerjanya.

Baca Juga: Jualan Lewat Streaming Makin Marak, Giliran Ruben Onsu Gabung Shopee Live

"Kalau bagus dan sesuai regulasi, maka kita usulkan untuk ditetapkan, dan sebaliknya, kalau melenceng, tentunya harus dievaluasi untuk diganti dengan yang lain," katanya.

Walaupun sifatnya kita menerima keputusan dari Kemendagri soal PJ Bupati Lotim ini, kata Ketua Fraksi PKB Lotim, Abrorni Luthfi, bukan berarti tugas pokok dan fungsi DPRD tidak difungsikan.

Baca Juga: WNA India Tewas Terseret Arus di Diamond Beach Nusa Penida

"Justru ini, akan lebih mudah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ Bupati. Dan itu kita akan lakukan dalam tiga bulan mendatang," katanya. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah