DJKI Imbau Pemda dan Warga Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Guna Tingkatkan Ekonomi Daerah

- 15 September 2023, 18:34 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gelar acara bertajuk Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” di Hotel Four Points Ungasan, Badung, Bali, Jumat, 15 September 2023.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gelar acara bertajuk Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” di Hotel Four Points Ungasan, Badung, Bali, Jumat, 15 September 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Selain itu, DJKI juga telah mengupayakan pelindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi melalui Sistem Informasi Nasional KI Komunal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

“Pelindungan KI Komunal saat ini telah diperkuat oleh lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis,” terang Min.

Baca Juga: Info Lowongan Bursa Efek Indonesia, Ayo Bergabung!

Lebih lanjut, Min menuturkan dengan adanya Pusat Data Nasional KI Komunal (PDN KIK) yang telah terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diharapkan pemda dan masyarakat bersedia menginventarisasi KI Komunal di daerahnya ke dalam PDN KIK.

“Inventarisasi KI Komunal bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yg tidak adil,” jelasnya.

Menurut Min, pelindungan KI Komunal dapat memberi manfaat secara ekonomi. KI Komunal dapat dikomersialisasikan dan menghasilkan keuntungan bagi negara-negara pengekspor, yaitu melalui perdagangan kerajinan tangan, tanaman obat, hasil pertanian dan hasil hutan non kayu baik di pasar domestik maupun internasional.

“Untuk itu, situasi ini harus dibenahi agar negara berkembang termasuk Indonesia dapat memperoleh manfaat lebih dari keuntungan ekonomi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

Selain itu, Min juga menghimbau pemda dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong pemanfaatan KI Komunal dengan pihak asing melalui sistem Access and Benefit Sharing.

“Sistem Access and Benefit Sharing yang adil dan wajar untuk kepentingan dan kesejahteraan tidak hanya bagi pengguna KI Komunal. Namun, juga utamanya bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan mengembangkan KI Komunal,” paparnya.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah