Beri Keterangan Tidak Benar saat Sidang, Tenaga Ahi Kemenkominfo WNW Jadi Tersangka Korupsi BTS

- 20 September 2023, 20:07 WIB
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. WNW ditetapkan sebagai tersangka korus BTS.
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. WNW ditetapkan sebagai tersangka korus BTS. /Antara/Laily Rahmawaty/

 

INDOBALINEWS - Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

WNW ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Ha itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Sangkal Diperiksa KPK Terkait Pembelian Jam Mewah

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Ketut dilansir dari Antara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Jampdisus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Dia ditangkap usai memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Menteri Kominfo.

“Berdasarkan surat perintah penangkapan, tersangka WNW diamankan oleh tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Baca Juga: Bule Inggris yang Viral Tampar dan Dorong Polisi Ditangkap, Tak Bawa SIM dan STNK

Walbertus disangkakan melanggar ketentuan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidik, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” kata Ketut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walbertus, yakni telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

Baca Juga: Viral Bule Bersetubuh di Depan Rumah Warga, Ngaku Niat Cari Hotel tapi Gak Tahan Lagi

Informasi itu, kata Kuntadi, diperoleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.

"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," kata Kuntadi, Selasa 19 September 2023.

Dalam pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi. Penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Libra Berkarismatik, Bagaimana Scorpio dan Sagitarius? Cek Ramalan Zodiak Rabu, 20 September 2023

Dari 11 orang tersangka, enam orang telah menjalani persidangan berstatus terdakwa, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Viral, Aksi Brutal Pemain Futsal Kab. Malang Tendang Kepala Lawan Saat Selebrasi Sujud di Porprov Jatim 2023

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan Senin 11 September 2023, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bakti Kominfo. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah